Ijma' Sukuti: Apa Sih Maksudnya? Panduan Lengkap Buat Kamu!
Membahas sumber hukum dalam Islam, kita pasti akan ketemu dengan Al-Qur’an dan Sunnah (hadis). Nah, setelah dua sumber utama ini, ada sumber lain yang juga penting banget, namanya Ijma’. Secara umum, Ijma’ itu artinya kesepakatan. Tapi kesepakatan siapa? Kesepakatan para ulama mujtahid (ahli hukum Islam yang punya kapasitas ijtihad) dari umat Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat, terhadap suatu hukum syar’i. Ijma’ ini dianggap sebagai salah satu bukti (dalil) dalam menetapkan hukum, karena ada hadis yang diriwayatkan bahwa umat Islam tidak akan bersepakat dalam kesesatan.
Ijma’ ini ada macam-macam jenisnya, tergantung gimana kesepakatan itu dicapai. Ada yang namanya Ijma’ Sarih (jelas) dan ada juga yang namanya Ijma’ Sukuti (diam). Kali ini kita mau ngobrolin yang Ijma’ Sukuti ini nih, yang sering bikin penasaran karena namanya unik, “kesepakatan diam”.
Mengenal Lebih Dekat Ijma’ Sukuti¶
Ijma’ Sukuti itu secara bahasa artinya kesepakatan yang dicapai melalui diam. Maksudnya gini, ada satu atau beberapa ulama mujtahid yang mengeluarkan pendapat hukum tentang suatu masalah baru. Pendapat ini kemudian tersebar atau diketahui oleh ulama-ulama mujtahid lainnya di masanya. Nah, setelah mereka tahu dan punya cukup waktu buat mikir atau bereaksi, mereka ternyata tidak menyatakan keberatan atau menyanggah pendapat itu secara eksplisit. Diamnya mereka inilah yang kemudian dianggap sebagai bentuk persetujuan atau kesepakatan.
Beda banget sama Ijma’ Sarih, yang mana para ulama mujtahid itu terang-terangan ngomong atau nulis atau melakukan sesuatu yang menunjukkan persetujuan mereka terhadap suatu hukum. Misalnya, mereka semua bilang “hukumnya wajib” atau “hukumnya haram” untuk masalah tertentu. Kalau Ijma’ Sukuti, kesepakatannya itu “terjadi” karena nggak ada yang protes setelah tahu.
Image just for illustration
Bayangin gini, ada sekelompok ahli di bidang tertentu, lalu salah satu dari mereka ngasih ide atau solusi. Ide ini disebar ke semua ahli lainnya. Kalau nggak ada satu pun dari mereka yang protes atau ngasih alternatif lain setelah dikasih waktu cukup, itu bisa dianggap kayak mereka setuju, kan? Nah, kurang lebih gitu deh konsep dasarnya Ijma’ Sukuti dalam konteks hukum Islam.
Syarat-syarat Terbentuknya Ijma’ Sukuti¶
Supaya suatu “diam” itu bisa dianggap sebagai Ijma’ Sukuti yang sah, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi menurut para ulama. Syarat-syarat ini penting buat mastiin bahwa diamnya para ulama itu beneran karena setuju, bukan karena alasan lain kayak nggak tahu, takut, atau belum kepikiran.
1. Adanya Pendapat yang Dikeluarkan oleh Sebagian Mujtahid¶
Harus ada ulama mujtahid (atau beberapa ulama) yang pertama kali mengeluarkan pendapat hukum tentang masalah itu. Pendapat ini harus jelas dan spesifik. Ijma’ Sukuti itu terjadi setelah pendapat awal muncul, bukan muncul tiba-tiba tanpa ada yang memulai.
2. Pendapat Itu Diketahui oleh Seluruh Mujtahid Lainnya di Masa Itu¶
Ini syarat krusial. Pendapat yang dikeluarkan itu harus beneran sampai dan diketahui oleh ulama-ulama mujtahid lain yang hidup di periode yang sama. Nggak cukup cuma sebagian kecil yang tahu. Harus dipastikan penyebarannya merata di kalangan para ahli hukum Islam waktu itu. Tentu di zaman dulu, cara penyebarannya beda ya sama sekarang, bisa lewat pertemuan, surat, atau murid-murid yang belajar dari berbagai guru.
3. Ada Waktu yang Cukup untuk Berpikir dan Menyatakan Sikap¶
Setelah pendapat itu diketahui, harus ada periode waktu yang memadai. Waktu ini cukup bagi para ulama lain untuk mencerna pendapat itu, menelitinya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, dan memutuskan apakah mereka setuju atau tidak. Nggak bisa langsung dibilang Ijma’ Sukuti kalau baru semenit yang lalu pendapat itu disebar.
4. Tidak Ada Seorang Mujtahid pun yang Menyatakan Keberatan Secara Eksplisit¶
Nah, intinya Ijma’ Sukuti kan diam. Jadi, syarat utamanya adalah nggak ada satupun ulama mujtahid yang secara jelas dan terbuka menyatakan ketidaksetujuannya, menyanggahnya, atau mengeluarkan pendapat yang bertentangan. Kalau ada satu aja yang protes dengan alasan syar’i, maka Ijma’ Sukuti itu nggak terbentuk.
5. Masalah yang Diijtihadi Adalah Masalah yang Biasa Memunculkan Perbedaan Pendapat dan Butuh Penjelasan¶
Biasanya, Ijma’ Sukuti itu relevan untuk masalah-masalah hukum yang memang butuh ijtihad dan biasanya memunculkan diskusi atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika masalahnya sudah sangat jelas hukumnya dalam Al-Qur’an atau Sunnah yang qath’i (pasti), kecil kemungkinan akan ada pendapat baru yang butuh “kesepakatan diam”.
6. Mujtahid yang Diam Itu Memiliki Kapasitas dan Keberanian untuk Menyatakan Pendapat Jika Tidak Setuju¶
Syarat ini penting untuk memastikan bahwa diamnya para ulama itu bukan karena mereka nggak ngerti masalahnya, atau takut ngomong, atau nggak peduli. Mereka haruslah ulama-ulama yang punya kapasitas keilmuan yang mumpuni untuk berijtihad, dan punya keberanian moral untuk menyatakan ketidaksetujuan jika memang mereka punya dalil untuk itu. Kalau mereka diam padahal mereka mampu dan berani ngomong, maka diam itu lebih kuat indikasi persetujuannya.
Memang, syarat-syarat ini kelihatan simpel, tapi dalam praktik dan verifikasinya di sejarah Islam itu susah banget. Gimana cara kita mastiin semua ulama mujtahid di masa itu benar-benar tahu pendapat tersebut? Gimana kita tahu pasti nggak ada satupun yang protes, apalagi di zaman dulu dokumentasi belum secanggih sekarang? Ini salah satu alasan kenapa status Ijma’ Sukuti ini jadi perdebatan seru di kalangan ulama ushul fiqh (ahli metodologi hukum Islam).
Perdebatan Ulama tentang Kehujjahan Ijma’ Sukuti¶
Ini dia bagian yang paling menarik dan paling banyak diskusinya. Status Ijma’ Sukuti sebagai dalil hukum itu nggak sekuat dan sepasti Ijma’ Sarih. Ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara para ulama ushul fiqh mengenai seberapa kuat Ijma’ Sukuti ini bisa dijadikan dasar hukum.
Secara garis besar, ada beberapa pandangan utama:
Pandangan Pertama: Ijma’ Sukuti Adalah Hujjah Qath’iyah (Dalil Pasti)¶
Segelintir ulama berpendapat bahwa Ijma’ Sukuti itu kekuatannya sama dengan Ijma’ Sarih. Mereka menganggap bahwa diamnya seorang mujtahid setelah mengetahui pendapat lain, padahal dia punya kesempatan untuk menolak dan seharusnya menolak jika memang tidak setuju, itu sama saja dengan persetujuan. Apalagi jika masalahnya penting. Mereka melihat diam dalam konteks ini sebagai iqrar (pengakuan atau persetujuan) secara implisit.
Argumentasi mereka seringkali merujuk pada logika bahwa orang berilmu itu tidak mungkin diam kalau melihat sesuatu yang salah dari sisi syariat, apalagi jika itu masalah hukum yang penting. Diamnya mereka dianggap menunjukkan bahwa pendapat yang muncul itu sejalan dengan hasil ijtihad mereka juga.
Pandangan Kedua: Ijma’ Sukuti Adalah Hujjah Dzanniyah (Dalil yang Kuat, Tapi Tidak Pasti)¶
Nah, ini pandangan mayoritas ulama (jumhur ulama) dari berbagai mazhab fiqh. Mereka menerima Ijma’ Sukuti sebagai dalil, tapi kekuatannya nggak sampai level pasti (qath’i). Mereka menganggap Ijma’ Sukuti itu dalil yang kuat (dzanni), yang bisa dijadikan dasar hukum, tapi masih ada kemungkinan (meski kecil) bahwa diamnya para ulama itu punya makna lain selain setuju.
Kenapa dzanni? Karena kemungkinan bahwa diam itu bukan berarti setuju itu tetap ada. Seperti yang dibahas di syarat-syarat tadi, bisa saja ulama itu diam karena malu mau beda pendapat sama yang udah ngomong duluan, atau takut ada konsekuensi politik atau sosial, atau belum selesai meneliti dalilnya, atau berpikir bahwa nggak perlu semua orang ngomong karena sudah ada yang mewakili, atau bahkan tidak menganggap masalah itu terlalu penting untuk disanggah, atau menganggap perbedaan pendapat dalam masalah itu masih dalam koridor yang diperbolehkan.
Diam itu multitafsir. Beda dengan ucapan atau perbuatan yang jelas menunjukkan setuju. Oleh karena itu, menurut jumhur, Ijma’ Sukuti ini kuat, bisa jadi dasar hukum, tapi nggak sekokoh Ijma’ Sarih yang kepastiannya mutlak.
Pandangan Ketiga: Ijma’ Sukuti Bukan Hujjah Sama Sekali¶
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa Ijma’ Sukuti itu nggak bisa dijadikan dalil hukum sama sekali. Mereka berpegang teguh pada makna asli Ijma’ yaitu kesepakatan, yang mana kesepakatan itu harus dinyatakan secara jelas, bukan cuma lewat diam. Bagi mereka, diam itu nggak bisa dipastikan maknanya. Karena nggak ada kepastian (qath’i) dalam diam itu, maka nggak bisa diangkat ke level Ijma’ yang mereka pahami sebagai dalil qath’i setelah Quran dan Sunnah.
Menurut pandangan ini, pendapat yang dikeluarkan oleh sebagian ulama itu ya tetap pendapat sebagian, dan diamnya ulama lain nggak mengubah statusnya jadi kesepakatan seluruh ulama. Diam dianggap nggak punya kekuatan hukum untuk mengikat.
Jadi, bisa dilihat ya, perdebatan ini intinya ada di penafsiran makna “diam” dari para ulama mujtahid. Apakah diam itu selalu berarti setuju dalam konteks ini? Atau bisa jadi maknanya lain?
Perbandingan Ijma’ Sarih dan Ijma’ Sukuti¶
Biar makin jelas, yuk kita bandingin dua jenis Ijma’ ini dalam tabel sederhana:
| Aspek | Ijma’ Sarih | Ijma’ Sukuti |
|---|---|---|
| Cara Terbentuk | Para ulama mujtahid menyatakan persetujuan mereka secara jelas (lisan, tulisan, perbuatan). | Beberapa mujtahid mengeluarkan pendapat, yang lain tahu, dan mereka diam (tidak menolak) setelah waktu yang cukup. |
| Kejelasan Bukti | Sangat jelas dan eksplisit. | Tidak eksplisit, maknanya bisa ditafsirkan. |
| Kekuatan Hukum | Hujjah Qath’iyah (Dalil Pasti), diterima mayoritas mutlak ulama. | Statusnya diperdebatkan: ada yang bilang Qath’iyah, Mayoritas bilang Dzanniyah, sebagian menolak. |
| Verifikasi Historis | Lebih mudah diverifikasi jika ada catatan jelas ucapan/tulisan ulama. | Sulit diverifikasi secara pasti (apakah semua tahu? apakah diamnya murni setuju?). |
| Sumber Potensial Kesalahpahaman | Minimal. | Tinggi, karena makna diam itu sendiri. |
Dari tabel ini kelihatan kan bedanya? Ijma’ Sarih itu kayak voting yang semua orang angkat tangan setuju, sementara Ijma’ Sukuti itu kayak rapat, ada yang ngasih usul, terus nggak ada yang protes sampai rapat bubar. Bisa jadi nggak protes itu setuju, bisa jadi ngantuk, bisa jadi ragu-ragu.
Fakta Menarik Seputar Ijma’¶
- Konsep Ijma’ sebagai sumber hukum ketiga ini punya landasan kuat dalam pemikiran ushul fiqh, dan seringkali dikaitkan dengan hadis Nabi SAW seperti “Tidak akan bersatu umatku di atas kesesatan.” Hadis ini dimaknai bahwa kesepakatan ulama mujtahid dari umat Islam secara keseluruhan pasti benar dan tidak mungkin salah.
- Ijma’ itu dianggap sebagai dalil yang sangat kuat, bahkan mengalahkan hadis Ahad (hadis yang diriwayatkan oleh jumlah perawi yang sedikit di salah satu tingkatan sanad) jika terjadi pertentangan. Ini karena Ijma’ merefleksikan pemahaman kolektif para ulama yang mendalam terhadap sumber-sumber utama.
- Mencapai Ijma’ yang sah secara metodologis (baik Sarih maupun Sukuti, terutama yang Sukuti) itu sangat sulit dalam praktiknya, apalagi setelah generasi Sahabat. Seiring menyebarnya para ulama di berbagai wilayah dan berkembangnya perbedaan mazhab, memverifikasi kesepakatan seluruh ulama mujtahid dalam satu masa itu jadi pekerjaan yang nyaris mustahil. Makanya, klaim adanya “Ijma’” untuk suatu masalah seringkali jadi bahan diskusi panjang di kalangan ahli ushul fiqh.
- Banyak para ulama modern yang berpendapat bahwa Ijma’ yang benar-benar bisa diverifikasi hanya terjadi di masa Sahabat Nabi SAW, karena mereka hidup dalam satu lingkungan dan komunikasi lebih mudah. Setelah masa itu, yang ada lebih sering disebut “kesepakatan mayoritas ulama” (jumhur fuqaha), yang kekuatannya di bawah Ijma’ yang murni.
Tips Memahami Dalil dalam Islam¶
Memahami sumber hukum Islam memang butuh ketelitian. Nah, buat kita yang bukan ahli hukum, ada beberapa tips nih biar nggak bingung:
- Prioritaskan Al-Qur’an dan Sunnah: Selalu kembali ke dua sumber utama ini. Pahami dalil-dalilnya dengan benar, kalau perlu baca tafsirnya dan syarah (penjelasan) hadisnya dari sumber yang terpercaya.
- Pahami Level Kekuatan Dalil: Sadari bahwa dalil itu beda-beda kekuatannya. Ada yang qath’i (pasti) dan ada yang dzanni (kemungkinan besar benar, tapi masih ada ruang perbedaan). Al-Qur’an dan Sunnah Mutawatir umumnya qath’i dari sisi datangnya dari Nabi SAW, tapi penafsiran maknanya bisa jadi dzanni. Ijma’ Sarih dianggap qath’i oleh mayoritas. Ijma’ Sukuti dan Hadis Ahad adalah dzanni.
- Kenali Adanya Perbedaan Pendapat (Khilaf): Islam itu luas. Wajar kalau ada perbedaan pendapat di antara para ulama, apalagi untuk masalah-masalah yang dalilnya dzanni. Hargai perbedaan tersebut selama masih dalam koridor syariat dan didasari dalil yang muktabar (diakui).
- Konsultasi dengan Ahlinya: Kalau ketemu masalah hukum yang kompleks atau bingung dengan perbedaan pendapat, jangan ragu tanya kepada ulama atau ustadz yang kompeten dan punya pemahaman mendalam tentang ushul fiqh dan fiqh.
- Jangan Asal Mengklaim Ijma’: Klaim adanya Ijma’ itu berat. Hanya para ulama ushul fiqh yang sangat mendalam ilmunya yang berhak menetapkan atau meneliti apakah suatu masalah sudah mencapai derajat Ijma’ atau belum. Buat kita orang awam, lebih aman merujuk pada pendapat mayoritas ulama (jumhur).
Memahami Ijma’ Sukuti ini memang agak rumit karena perdebatan di seputar validitasnya. Tapi ini nunjukkin betapa telitinya para ulama terdahulu dalam menetapkan hukum. Mereka nggak sembarangan bilang “ini hukumnya gini” tanpa dasar yang kuat, dan mereka bahkan menganalisis sedalam ini tentang makna sebuah “diam”.
Kesimpulan¶
Jadi, intinya, Ijma’ Sukuti itu adalah salah satu jenis Ijma’ atau kesepakatan ulama mujtahid, yang terbentuk ketika sebagian ulama mengeluarkan pendapat hukum, pendapat itu diketahui oleh ulama lainnya di masa itu, dan mereka semua diam (tidak menolak) setelah punya waktu cukup.
Status Ijma’ Sukuti ini jadi bahan diskusi serius di kalangan ulama ushul fiqh. Ada yang menganggapnya dalil yang pasti (qath’i) kayak Ijma’ Sarih, tapi mayoritas ulama (jumhur) menganggapnya sebagai dalil yang kuat tapi tidak pasti (dzanni). Sementara sebagian kecil lagi menolaknya sebagai dalil sama sekali.
Perdebatan ini muncul karena makna “diam” itu sendiri yang bisa macam-macam, nggak sespesifik “setuju” secara lisan atau tulisan. Meski begitu, pandangan mayoritas yang menganggapnya dalil dzanni menunjukkan bahwa diamnya para ulama mujtahid yang punya kapasitas itu tetap punya bobot dan nggak bisa diabaikan begitu saja dalam pertimbangan hukum.
Memahami Ijma’ Sukuti memberikan kita wawasan tentang betapa kompleksnya proses penetapan hukum dalam Islam oleh para ulama, dan betapa pentingnya kesepakatan (walaupun terkadang dalam bentuk diam) dalam memperkuat sebuah hukum syar’i, meskipun dengan tingkat kekuatan yang berbeda-beda.
Gimana nih, makin paham kan tentang Ijma’ Sukuti? Atau malah makin banyak pertanyaan? Yuk, obrolin lebih lanjut di kolom komentar!
Posting Komentar