WNA & WNI: Mengenal Perbedaan Status Kewarganegaraan di Indonesia
Status kewarganegaraan adalah salah satu hal fundamental yang menentukan hak, kewajiban, dan identitas hukum seseorang di mata negara. Di Indonesia, kita mengenal dua istilah utama terkait status ini, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sekilas mungkin terlihat sederhana, namun perbedaan di antara keduanya sangatlah signifikan dan memiliki implikasi luas dalam berbagai aspek kehidupan. Memahami apa yang dimaksud dengan WNI dan WNA bukan hanya soal definisi, tapi juga memahami landasan hukum, hak-hak istimewa, batasan-batasan, serta bagaimana status ini memengaruhi interaksi seseorang dengan negara dan masyarakat.
Secara sederhana, WNI adalah mereka yang secara sah diakui sebagai bagian dari negara Republik Indonesia, sementara WNA adalah individu yang terikat secara hukum dengan negara lain. Namun, ‘sah diakui’ dan ‘terikat secara hukum’ ini punya banyak sekali detail dan aturan yang mengikutinya. Mari kita bedah satu per satu untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Warga Negara Indonesia (WNI): Identitas dan Loyalitas¶
Menjadi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berarti memiliki ikatan hukum, emosional, dan identitas dengan negara kesatuan Republik Indonesia. Status ini memberikan seseorang seperangkat hak istimewa yang tidak dimiliki oleh orang asing, sekaligus membebaninya dengan kewajiban tertentu terhadap negara dan bangsa. Status WNI ini adalah fondasi dari eksistensi seseorang dalam kerangka negara Indonesia.
Identitas sebagai WNI melekat sejak lahir bagi sebagian besar orang Indonesia, diturunkan dari orang tua, atau diperoleh melalui proses hukum yang disebut naturalisasi. Ini bukan hanya sekadar memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Indonesia, tetapi juga tentang memiliki rasa memiliki terhadap negara, menghargai nilai-nilai luhur Pancasila, dan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945.
Hak dan kewajiban yang melekat pada status WNI ini sangat luas. Mulai dari hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak untuk memiliki properti dengan status Hak Milik, hingga kewajiban untuk membela negara dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status WNI juga menjadi kunci akses terhadap berbagai layanan publik yang disediakan oleh pemerintah, seperti pendidikan gratis atau subsidi, layanan kesehatan melalui BPJS, dan lain sebagainya.
Bagaimana Seseorang Menjadi WNI?¶
Ada beberapa cara utama seseorang bisa mendapatkan status sebagai Warga Negara Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia:
- Melalui Kelahiran: Ini adalah cara yang paling umum. Indonesia menganut prinsip ius sanguinis (asas keturunan) yang kuat, di mana kewarganegaraan ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua, bukan semata-mata tempat lahir (ius soli). Jadi, jika Anda lahir dari orang tua yang sah adalah WNI, maka Anda secara otomatis adalah WNI, di mana pun Anda dilahirkan. Namun, ada beberapa situasi spesifik terkait tempat lahir yang bisa memberikan status WNI, terutama untuk anak-anak yang lahir di Indonesia dan orang tuanya tidak jelas atau tanpa kewarganegaraan.
- Pewarganegaraan (Naturalisasi): Ini adalah proses hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI. Proses ini tidak mudah dan membutuhkan pemenuhan syarat-syarat yang ketat, antara lain:
- Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda (untuk orang dewasa).
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Proses naturalisasi melibatkan pengajuan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Akibat Perkawinan: Seorang WNA perempuan yang kawin dengan WNI laki-laki dapat memperoleh status WNI setelah memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah pernyataan memilih kewarganegaraan. Demikian juga, seorang WNA laki-laki yang kawin dengan WNI perempuan. Namun, UU Kewarganegaraan mengatur lebih detail mengenai hal ini, termasuk kemungkinan kehilangan kewarganegaraan jika tidak membuat pernyataan memilih.
- Bagi Anak-anak: UU Kewarganegaraan 2006 memberikan banyak pengaturan khusus bagi anak-anak untuk mencegah statelessness (tidak punya kewarganegaraan). Anak yang lahir dari perkawinan campuran (WNI dan WNA), anak yang lahir di luar perkawinan dari ibu WNI, anak yang lahir di wilayah Indonesia yang saat lahir tidak jelas status kewarganegaraan orang tuanya, dan beberapa kondisi lainnya, dapat berpotensi menjadi WNI atau memiliki status dwi kewarganegaraan terbatas sampai usia 18 tahun atau menikah.
Mempertahankan status WNI juga memerlukan perhatian. Seseorang dapat kehilangan status WNI-nya jika ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak kewarganegaraan lain yang diberikan negara asing, tinggal di luar negeri selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, dan beberapa alasan lain yang diatur dalam UU.
Warga Negara Asing (WNA): Kehadiran dengan Izin¶
Sebaliknya, Warga Negara Asing (WNA) adalah individu yang secara hukum merupakan warga negara dari negara lain. Kehadiran WNA di wilayah Indonesia bersifat sementara dan didasarkan pada izin yang diberikan oleh negara melalui dokumen keimigrasian seperti visa, Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Izin Tinggal Tetap (KITAP). Mereka datang ke Indonesia dengan berbagai tujuan: bekerja, berinvestasi, belajar, berlibur, mengikuti pasangan WNI, dan lain sebagainya.
WNA berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia selama mereka berada di sini, namun mereka tidak memiliki hak politik seperti WNI. Mereka tidak bisa memilih atau dipilih dalam pemilihan umum, tidak bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan ada batasan-batasan tertentu terkait kepemilikan aset strategis seperti tanah Hak Milik. Keberadaan mereka diatur secara ketat oleh undang-undang keimigrasian dan peraturan lainnya.
Meskipun berstatus asing, WNA tetap mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan proses peradilan yang adil jika terlibat masalah hukum, dan hak asasi mereka tetap dihormati. Namun, mereka memiliki kewajiban untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, menghormati norma sosial dan budaya setempat, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban negara.
Jenis Izin Tinggal untuk WNA di Indonesia¶
WNA yang berada di Indonesia biasanya memiliki salah satu dari beberapa jenis izin tinggal, tergantung pada tujuan dan durasi kunjungan mereka:
- Visa Kunjungan: Untuk kunjungan singkat seperti turis, bisnis (non-kerja), atau kunjungan keluarga. Durasi terbatas, biasanya 30 atau 60 hari, bisa diperpanjang.
- Izin Tinggal Terbatas (KITAS): Diberikan untuk tujuan yang lebih lama seperti bekerja, berinvestasi, belajar, penelitian, atau mengikuti suami/istri/orang tua WNI. Masa berlaku KITAS biasanya 1 atau 2 tahun dan bisa diperpanjang. WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki KITAS kerja dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Izin Tinggal Tetap (KITAP): Diberikan kepada WNA yang telah tinggal lama di Indonesia dengan KITAS (biasanya 5 tahun berturut-turut) atau bagi WNA tertentu seperti investor, rohaniwan, pensiunan, atau mantan WNI. KITAP memberikan stabilitas tinggal yang lebih lama, biasanya berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang tanpa perlu ganti status.
- Visa Tinggal Terbatas: Visa yang memungkinkan pemegangnya untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan mendapatkan KITAS. Diperoleh di luar negeri sebelum kedatangan.
Setiap jenis izin tinggal memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, serta implikasi yang berbeda pula terhadap kegiatan yang boleh dilakukan WNA di Indonesia. Melanggar ketentuan izin tinggal (misalnya, bekerja dengan visa turis, atau overstay) dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk deportasi.
Perbedaan Fundamental Antara WNI dan WNA¶
Untuk memudahkan pemahaman, berikut tabel ringkasan perbedaan utama antara WNI dan WNA di Indonesia:
Aspek | Warga Negara Indonesia (WNI) | Warga Negara Asing (WNA) |
---|---|---|
Status Hukum | Bagian dari negara Indonesia | Warga negara negara lain |
Paspor | Paspor Republik Indonesia | Paspor negara asal |
Hak Politik | Penuh (memilih dan dipilih dalam Pemilu) | Tidak memiliki hak politik di Indonesia |
Kepemilikan Tanah | Dapat memiliki properti dengan Hak Milik | Terbatas (HGU, HGB, Hak Pakai, seringkali melalui PT PMA) |
Pekerjaan | Bebas bekerja di sektor mana pun, termasuk sektor publik/PNS | Perlu izin kerja (IMTA) dan izin tinggal (KITAS/KITAP), dibatasi pada profesi tertentu, tidak bisa di sektor publik |
Wajib Militer | Berpotensi terkena kewajiban bela negara (jika ada regulasi) | Tidak memiliki kewajiban bela negara Indonesia |
Akses Layanan Publik | Akses penuh (KTP, BPJS subsidi, pendidikan negeri) | Akses terbatas, seringkali dengan biaya komersial/penuh |
Identitas | KTP, Kartu Keluarga | KTP (jika tinggal lama dengan KITAP - KTP-OA), dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP) |
Perlindungan | Dilindungi oleh negara Indonesia di dalam dan luar negeri | Dilindungi oleh negara asal, di Indonesia dilindungi hukum Indonesia dalam batas-batas tertentu |
Kewajiban Pajak | Wajib pajak dalam negeri (jika memenuhi kriteria) | Wajib pajak luar negeri/dalam negeri (tergantung kriteria dan perjanjian pajak) |
Image just for illustration
Tabel di atas memberikan gambaran umum, namun perlu diingat bahwa ada detail dan peraturan spesifik yang mengatur setiap aspek ini. Misalnya, aturan kepemilikan properti oleh WNA terus berkembang dan memiliki kompleksitas tersendiri.
Hak dan Kewajiban: Perspektif WNI dan WNA¶
Meskipun statusnya berbeda, baik WNI maupun WNA memiliki hak dan kewajiban selama berada di wilayah Indonesia. Perbedaan utamanya terletak pada cakupan dan sifatnya.
Hak WNI¶
- Hak untuk Tinggal dan Berpergian: WNI berhak tinggal bebas di mana pun di wilayah Indonesia dan bebas keluar masuk wilayah negara dengan Paspor Indonesia.
- Hak Politik: Memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Presiden, DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah). Ini adalah hak eksklusif WNI dewasa.
- Hak Kepemilikan Properti: Hak untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik, yang merupakan hak kepemilikan terkuat di Indonesia.
- Hak atas Pekerjaan: Bebas untuk bekerja di sektor apa pun, termasuk menjadi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, dll.
- Akses Layanan Publik: Mendapatkan akses prioritas dan/atau subsidi untuk layanan pendidikan, kesehatan (misalnya melalui BPJS), dan layanan pemerintah lainnya.
- Perlindungan Negara: Berhak mendapatkan perlindungan dari negara Indonesia, baik saat berada di dalam negeri maupun ketika berada di luar negeri (melalui Kedutaan Besar atau Konsulat).
- Kebebasan Fundamental: Hak atas kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, memeluk agama, dll., sesuai dengan UUD 1945.
Kewajiban WNI¶
- Setia kepada Negara: Kewajiban untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah Indonesia.
- Mematuhi Hukum: Wajib mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Membayar Pajak: Wajib mendaftar dan membayar pajak jika memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
- Bela Negara: Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini bisa berupa kewajiban militer (jika diberlakukan), atau bentuk partisipasi lain.
- Menjunjung Tinggi Konstitusi dan Dasar Negara: Menghormati dan menjunjung tinggi UUD 1945 dan Pancasila.
Hak WNA di Indonesia¶
- Perlindungan Hukum: Berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama di hadapan pengadilan di Indonesia.
- Kebebasan Beribadah: Berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Hak Properti Terbatas: Dapat memiliki properti dengan hak tertentu selain Hak Milik, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, seringkali dengan jangka waktu tertentu atau melalui badan hukum (PT PMA).
- Hak Bekerja/Berusaha: Dapat bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia setelah memperoleh izin kerja (IMTA) dan izin tinggal yang sesuai (KITAS/KITAP).
- Tinggal Sesuai Izin: Berhak tinggal di Indonesia sesuai dengan masa berlaku dan jenis izin tinggal yang dimilikinya.
Kewajiban WNA di Indonesia¶
- Mematuhi Hukum: Wajib mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ini termasuk hukum pidana, perdata, keimigrasian, dan lainnya.
- Menghormati Budaya: Menghormati adat istiadat, norma sosial, dan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia.
- Tidak Ikut Campur Politik: Tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis di Indonesia, seperti kampanye, demonstrasi politik, atau mencampuri urusan dalam negeri negara.
- Membayar Pajak: Wajib membayar pajak di Indonesia jika memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan perpajakan dan perjanjian pajak internasional.
- Memiliki Dokumen Sah: Wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku (Paspor, Visa, KITAS/KITAP) serta melaporkan setiap perubahan data pribadi atau alamat kepada pihak berwenang.
- Tidak Melebihi Izin Tinggal: Wajib meninggalkan Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggalnya berakhir, atau memperpanjang izin tinggal jika memungkinkan.
Dwi Kewarganegaraan: Sebuah Catatan Khusus¶
Secara umum, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (single citizenship) untuk orang dewasa. Artinya, seorang WNI yang sudah dewasa dan secara sadar memperoleh kewarganegaraan lain tanpa melepaskan kewarganegaraan Indonesianya, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, dapat kehilangan status WNI-nya secara otomatis.
Namun, ada pengecualian penting, yaitu terkait dwi kewarganegaraan terbatas untuk anak-anak. Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran (orang tua WNI dan WNA), atau anak yang lahir di negara yang menganut ius soli kuat sementara orang tuanya WNI yang tinggal di sana, dapat memiliki status dwi kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun atau sudah menikah. Pada usia tersebut, atau setelah menikah, anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan (Indonesia atau asing) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Jika tidak memilih, ada konsekuensi hukum terkait status kewarganegaraannya.
Konsep dwi kewarganegaraan untuk orang dewasa masih menjadi perdebatan dan wacana di Indonesia, terutama terkait potensi manfaat bagi diaspora Indonesia yang sudah lama tinggal di luar negeri. Namun, hingga saat ini, UU yang berlaku belum mengizinkan dwi kewarganegaraan penuh bagi orang dewasa.
Landasan Hukum Kewarganegaraan¶
Landasan hukum utama yang mengatur siapa yang menjadi WNI dan WNA, serta hak dan kewajiban mereka, adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Terutama Pasal 26 yang menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia: Ini adalah payung hukum paling komprehensif yang mengatur perolehan, kehilangan, dan status kewarganegaraan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Mengatur masuk, keluar, dan keberadaan orang asing (WNA) di wilayah Indonesia, termasuk jenis-jenis visa dan izin tinggal.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait: Aturan pelaksanaan yang lebih rinci dari undang-undang di atas.
Memahami landasan hukum ini penting, baik bagi WNI maupun WNA, untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka serta bagaimana status kewarganegaraan mereka diatur oleh negara.
Fakta Menarik dan Tips¶
- Fakta Menarik: Proses naturalisasi untuk menjadi WNI bisa memakan waktu bertahun-tahun dan melibatkan serangkaian wawancara dan penilaian untuk memastikan pemohon benar-benar layak dan setia kepada NKRI. Tingkat keberhasilan naturalisasi tidak 100%.
- Fakta Menarik Lainnya: Tidak semua WNA yang menikah dengan WNI otomatis menjadi WNI. Mereka harus melalui proses memilih kewarganegaraan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
- Tips untuk WNA di Indonesia: Selalu pastikan dokumen keimigrasian Anda (Paspor, Visa, KITAS/KITAP) sah dan up to date. Catat tanggal kedaluwarsa dan lakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum habis masa berlakunya. Simpan dokumen penting di tempat aman dan bawa salinannya jika bepergian.
- Tips untuk WNI yang Lahir di Luar Negeri: Jika Anda lahir di negara yang menganut ius soli kuat dari orang tua WNI, pastikan untuk mendaftarkan kelahiran Anda di Kedutaan/Konsulat RI setempat dan memahami status kewarganegaraan ganda terbatas yang Anda miliki serta kewajiban untuk memilih saat dewasa.
- Fakta Pajak: Baik WNI maupun WNA yang memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri (misalnya, tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan serta membayar pajak penghasilan mereka di Indonesia.
Menjadi WNI memberikan identitas, rasa memiliki, dan hak istimewa yang fundamental dalam bernegara. Sementara itu, WNA adalah bagian dari masyarakat global yang hadir di Indonesia dengan tujuan dan izin tertentu, serta tunduk pada aturan yang berlaku. Memahami perbedaan ini krusial untuk navigasi kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum di Indonesia.
Bagaimana menurutmu? Punya pengalaman atau pertanyaan seputar status kewarganegaraan, baik sebagai WNI atau berinteraksi dengan WNA? Yuk, bagi di kolom komentar!
Posting Komentar