Hukum Internasional Menurut J.G. Starke: Definisi, Sumber, dan Perkembangannya

Table of Contents

Hukum internasional adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antar negara. Tapi, apa sebenarnya definisi hukum internasional menurut salah satu ahli hukum terkemuka, J.G. Starke? Mari kita bedah bersama!

Definisi Hukum Internasional Menurut J.G. Starke

J.G. Starke, seorang ahli hukum internasional yang terkenal, mendefinisikan hukum internasional sebagai:

“Sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan perilaku, yang dirasakan oleh negara-negara mengikat mereka untuk ditaati, dan oleh karena itu, biasanya memang ditaati dalam hubungan mereka satu sama lain.”

J.G. Starke international law definition
Image just for illustration

Definisi ini menekankan beberapa poin penting yang menjadi inti dari hukum internasional. Mari kita telaah lebih dalam setiap aspek dari definisi Starke ini.

Sekumpulan Hukum (Body of Law)

Starke menyebut hukum internasional sebagai “sekumpulan hukum”. Ini berarti hukum internasional bukanlah sekadar kumpulan ide atau harapan moral, tetapi merupakan sistem hukum yang terstruktur. Sama seperti hukum nasional di suatu negara, hukum internasional juga memiliki sumber-sumber hukum, prinsip-prinsip umum, dan mekanisme untuk penegakannya, meskipun mekanisme ini berbeda dan seringkali lebih kompleks daripada hukum nasional.

Hukum internasional mencakup berbagai macam aturan, mulai dari perjanjian-perjanjian besar yang mengatur perdagangan global atau hak asasi manusia, hingga aturan-aturan kebiasaan yang sudah lama dipraktikkan oleh negara-negara. “Sekumpulan hukum” ini terus berkembang seiring dengan perubahan dalam hubungan internasional dan munculnya isu-isu global baru.

Prinsip dan Aturan Perilaku

Hukum internasional terdiri dari “prinsip dan aturan perilaku”. Prinsip-prinsip hukum internasional adalah ide-ide dasar yang mendasari sistem hukum ini, seperti prinsip kedaulatan negara, prinsip non-intervensi, dan prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Prinsip-prinsip ini memberikan kerangka kerja umum untuk hubungan antar negara.

Sementara itu, aturan-aturan perilaku adalah norma-norma yang lebih spesifik yang mengatur tindakan negara dalam berbagai bidang. Contohnya adalah aturan tentang hukum laut, hukum perang, hukum perjanjian, dan hukum hak asasi manusia. Aturan-aturan ini memberikan panduan konkret tentang bagaimana negara-negara seharusnya bertindak dalam interaksi mereka satu sama lain. Kombinasi antara prinsip dan aturan ini membentuk kerangka kerja hukum yang komprehensif untuk mengatur dunia internasional.

Negara Merasa Terikat untuk Mentaati

Bagian terpenting dari definisi Starke adalah penekanan pada “negara-negara merasa terikat untuk mentaati”. Hukum internasional tidak dapat dipaksakan kepada negara-negara seperti hukum nasional kepada individu di dalam suatu negara. Kekuasaan hukum internasional bergantung pada kesediaan negara-negara untuk menerima dan mematuhinya.

Konsep “merasa terikat” ini berkaitan erat dengan konsep consent atau persetujuan dalam hukum internasional. Sebagian besar hukum internasional lahir dari perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara-negara secara sukarela. Negara-negara terikat pada hukum internasional karena mereka telah setuju untuk terikat, baik melalui perjanjian, kebiasaan internasional, atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Kesadaran akan kepentingan bersama dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban dunia juga mendorong negara-negara untuk merasa terikat pada hukum internasional.

Biasanya Memang Ditaati dalam Hubungan Mereka Satu Sama Lain

Starke juga menambahkan bahwa aturan-aturan ini “biasanya memang ditaati” oleh negara-negara dalam hubungan mereka satu sama lain. Ini adalah poin penting karena seringkali muncul keraguan tentang efektivitas hukum internasional. Memang benar bahwa hukum internasional tidak selalu ditaati sepenuhnya, dan pelanggaran terhadap hukum internasional seringkali terjadi.

Namun, Starke menekankan bahwa secara umum, dan dalam sebagian besar kasus, negara-negara memang mematuhi hukum internasional. Ini karena kepatuhan terhadap hukum internasional memberikan stabilitas dan prediktabilitas dalam hubungan internasional. Kepatuhan juga didorong oleh berbagai faktor, termasuk kepentingan nasional, tekanan politik dan diplomatik, serta adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internasional, meskipun mekanisme ini mungkin tidak selalu sempurna. Jadi, meskipun pelanggaran terjadi, norma kepatuhan adalah ciri utama dari hukum internasional.

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Setelah memahami definisi dari J.G. Starke, penting juga untuk mengetahui dari mana hukum internasional itu berasal. Sumber-sumber hukum internasional diakui secara umum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), yang sering dianggap sebagai daftar otoritatif sumber hukum internasional. Sumber-sumber tersebut meliputi:

Perjanjian Internasional (Treaties)

Perjanjian internasional adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara negara-negara atau antara negara-negara dan organisasi internasional. Perjanjian ini bisa disebut sebagai traktat, konvensi, protokol, persetujuan, piagam, dan lain-lain. Perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang paling penting dan paling banyak digunakan.

Contoh perjanjian internasional sangat beragam, mulai dari perjanjian bilateral antara dua negara tentang perdagangan atau perbatasan, hingga perjanjian multilateral yang melibatkan banyak negara seperti Konvensi Jenewa tentang hukum perang atau Perjanjian Paris tentang perubahan iklim. Perjanjian internasional mengikat negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (pacta sunt servanda).

Kebiasaan Internasional (Customary International Law)

Kebiasaan internasional adalah praktik umum negara-negara yang diterima sebagai hukum. Untuk menjadi kebiasaan internasional, praktik tersebut harus memenuhi dua unsur:

  1. Praktik Negara (State Practice): Harus ada praktik yang konsisten dan berulang dari negara-negara. Praktik ini bisa berupa tindakan nyata, pernyataan resmi, kebijakan pemerintah, putusan pengadilan nasional, dan lain-lain. Praktik harus bersifat umum dan representatif, meskipun tidak harus diikuti oleh semua negara di dunia.
  2. Opini Juris (Opinio Juris): Negara-negara harus melakukan praktik tersebut dengan keyakinan bahwa praktik tersebut adalah wajib secara hukum. Ini berarti negara-negara tidak hanya melakukan praktik tersebut karena kebiasaan atau kesopanan, tetapi karena mereka merasa terikat oleh suatu aturan hukum.

Kebiasaan internasional adalah sumber hukum yang penting karena mencerminkan perkembangan hukum yang organik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat internasional. Contoh kebiasaan internasional adalah prinsip kebebasan laut lepas dan prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain.

Prinsip-Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law)

Prinsip-prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Sumber hukum ini merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang umum ditemukan dalam sistem hukum nasional berbagai negara di dunia. Prinsip-prinsip ini dianggap sebagai bagian dari common heritage hukum dan dapat diterapkan dalam hukum internasional.

Contoh prinsip hukum umum termasuk prinsip itikad baik, prinsip res judicata (kekuatan hukum yang mengikat dari putusan pengadilan), prinsip estoppel (larangan untuk menyangkal pernyataan sebelumnya), dan prinsip proporsionalitas. Prinsip-prinsip hukum umum berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum internasional dan memberikan panduan dalam interpretasi dan penerapan aturan hukum internasional.

Keputusan Pengadilan dan Ajaran Para Sarjana Hukum (Judicial Decisions and Writings of Publicists)

Pasal 38 Statuta ICJ juga menyebutkan keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana hukum sebagai sumber tambahan (subsidiary sources) hukum internasional. Ini berarti sumber-sumber ini tidak menciptakan hukum, tetapi dapat membantu dalam menentukan dan mengklarifikasi hukum yang sudah ada.

  • Keputusan Pengadilan: Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan pengadilan internasional lainnya, serta pengadilan nasional, dapat menjadi bukti adanya aturan hukum internasional dan membantu dalam interpretasi hukum. Meskipun keputusan pengadilan internasional tidak mengikat negara lain di luar kasus yang diputuskan (prinsip stare decisis tidak berlaku dalam hukum internasional), keputusan tersebut memiliki otoritas yang besar dan sering dikutip sebagai preseden.
  • Ajaran Para Sarjana Hukum: Tulisan-tulisan para ahli hukum internasional yang terkemuka (publicists) dapat membantu dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengembangkan hukum internasional. Tulisan-tulisan ini, seperti buku, artikel jurnal, dan komentar hukum, dapat memberikan pandangan yang mendalam dan berpengaruh terhadap perkembangan hukum internasional.

Subjek Hukum Internasional

Setelah membahas definisi dan sumber hukum internasional, penting juga untuk memahami siapa saja yang menjadi subjek hukum internasional. Secara tradisional, subjek hukum internasional utama adalah negara. Namun, seiring perkembangan zaman, konsep subjek hukum internasional telah meluas dan mencakup entitas-entitas lain.

Negara (States)

Negara adalah subjek hukum internasional yang paling utama dan paling penting. Negara memiliki kapasitas hukum penuh dalam hukum internasional, yang berarti negara dapat memiliki hak dan kewajiban internasional secara penuh, membuat perjanjian internasional, mengajukan klaim internasional, dan bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional.

Untuk dianggap sebagai negara dalam hukum internasional, suatu entitas biasanya harus memenuhi kriteria tertentu, yang sering disebut sebagai kriteria negara menurut Konvensi Montevideo 1933:

  1. Penduduk Tetap (Permanent Population): Harus ada sekelompok orang yang tinggal secara permanen di wilayah tertentu. Tidak ada jumlah minimum penduduk yang ditetapkan.
  2. Wilayah Tertentu (Defined Territory): Harus ada wilayah geografis yang jelas dan pasti, meskipun batas wilayah tidak perlu sepenuhnya disepakati atau tidak dipersengketakan.
  3. Pemerintahan (Government): Harus ada pemerintahan yang efektif yang mampu menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan mengontrol wilayah serta penduduknya.
  4. Kapasitas untuk Mengadakan Hubungan dengan Negara Lain (Capacity to Enter into Relations with Other States): Harus ada kemampuan untuk bertindak secara mandiri dalam hubungan internasional, tanpa dikendalikan oleh negara lain. Ini sering disebut sebagai kedaulatan.

Organisasi Internasional (International Organizations)

Organisasi internasional adalah entitas yang didirikan oleh negara-negara berdasarkan perjanjian internasional untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Uni Eropa (UE), telah menjadi subjek hukum internasional yang semakin penting.

Organisasi internasional memiliki kapasitas hukum internasional yang terbatas, yang diberikan oleh negara-negara anggotanya melalui perjanjian pendirian organisasi. Kapasitas hukum ini biasanya terkait dengan fungsi dan tujuan organisasi, seperti membuat perjanjian dalam bidang kompetensinya, mengajukan klaim internasional, dan memiliki kekebalan dan hak istimewa tertentu.

Individu (Individuals)

Secara tradisional, individu tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional. Namun, dalam perkembangannya, individu semakin diakui sebagai subjek hukum internasional, terutama dalam bidang hukum hak asasi manusia dan hukum pidana internasional.

Dalam hukum hak asasi manusia, individu memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan dapat mengajukan pengaduan ke mekanisme internasional jika hak-haknya dilanggar oleh negara. Dalam hukum pidana internasional, individu dapat bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan dapat diadili oleh pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Entitas Non-Negara Lainnya (Other Non-State Actors)

Selain negara, organisasi internasional, dan individu, ada juga entitas non-negara lain yang dalam keadaan tertentu dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional, meskipun kapasitas hukum mereka sangat terbatas. Entitas ini bisa termasuk:

  • Gerakan Pembebasan Nasional: Dalam konteks hak untuk menentukan nasib sendiri, gerakan pembebasan nasional yang berjuang untuk kemerdekaan suatu wilayah dapat memiliki status hukum internasional tertentu.
  • Perusahaan Multinasional: Meskipun terutama diatur oleh hukum nasional, perusahaan multinasional semakin dipengaruhi oleh norma-norma hukum internasional, terutama dalam bidang tanggung jawab sosial perusahaan dan investasi internasional.
  • Organisasi Non-Pemerintah (NGO): NGO tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional dalam arti formal, tetapi mereka memainkan peran penting dalam pembentukan dan implementasi hukum internasional, serta dalam pengawasan kepatuhan terhadap hukum internasional.

Fakta Menarik tentang Hukum Internasional

  • Hukum internasional sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Bukti adanya perjanjian antar kerajaan dan kota-negara dapat ditemukan sejak zaman Mesopotamia dan Mesir Kuno. Salah satu perjanjian tertulis tertua yang diketahui adalah Perjanjian Kadesh antara Mesir dan Hittite pada tahun 1259 SM.
  • Hukum internasional tidak memiliki polisi dunia. Tidak ada lembaga penegak hukum global yang memiliki otoritas untuk memaksa negara-negara mematuhi hukum internasional. Penegakan hukum internasional bergantung pada mekanisme yang beragam, termasuk tekanan diplomatik, sanksi ekonomi, opini publik, dan dalam kasus ekstrim, tindakan militer yang diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB.
  • Hukum internasional terus berkembang. Seiring dengan perubahan dalam hubungan internasional dan munculnya tantangan global baru, hukum internasional terus berkembang untuk menjawab kebutuhan zaman. Bidang-bidang baru seperti hukum siber, hukum antariksa, dan hukum lingkungan internasional terus berkembang pesat.
  • Hukum internasional memengaruhi kehidupan sehari-hari kita. Meskipun seringkali dianggap sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari, hukum internasional sebenarnya memengaruhi banyak aspek kehidupan kita, mulai dari perdagangan internasional, perjalanan lintas negara, komunikasi global, hingga perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.
  • Studi hukum internasional semakin penting. Dalam dunia yang semakin global dan saling terhubung, pemahaman tentang hukum internasional menjadi semakin penting bagi para profesional di berbagai bidang, termasuk diplomat, pengacara, jurnalis, pebisnis internasional, dan aktivis sosial.

Kesimpulan

Definisi hukum internasional menurut J.G. Starke memberikan pemahaman yang komprehensif tentang sifat dan karakteristik hukum internasional. Sebagai “sekumpulan hukum” yang terdiri dari “prinsip dan aturan perilaku”, hukum internasional dirasakan mengikat oleh negara-negara dan “biasanya memang ditaati” dalam hubungan mereka satu sama lain. Memahami definisi ini, serta sumber-sumber dan subjek hukum internasional, adalah langkah awal yang penting untuk mempelajari lebih lanjut tentang sistem hukum yang kompleks dan dinamis ini.

Bagaimana pendapatmu tentang definisi hukum internasional menurut J.G. Starke ini? Apakah ada aspek lain dari hukum internasional yang menarik perhatianmu? Yuk, diskusikan di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar